Piagam Unit Audit Internal
Piagam Unit Audit Internal dibentuk sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2015 yang diberlakukan pada tanggal 29 Desember 2015, dan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A, Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 dan efektif per tanggal 30 Januari 2014 mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.